PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
MACAM-MACAM HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang,
di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi
psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan
pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya,
HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan
Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak
asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri
kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak
bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan
dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang
Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada
pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak
lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan
tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus
oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan
dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke
sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74
orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang
berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM
ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak
23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh
pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus
ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan
jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan
aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus
ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97
orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya
sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga
2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban
sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara
membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar